Pengaruhi Bansos, Sejumlah Anggota BPD 'Ogah' Daftar BPJS Ketenagakerjaan

 Dengan honor siltap ADD yang masih Rp850 ribu sebulan di tambah insentif DBH Rp150 ribu perbulan. Penghasilan BPD Desa di Karawang masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya Rp1,9 jutaan perbulan.


Namun, registrasi kepesertaan BPJSTK, terus di dorong masuk dengan biaya premi dibayar APBDes tanpa mengurangi siltap dan insentif. 
Namun, sejumlah Anggota BPD memilih mengurungkan daftar sebagai peserta BPJSTK, selain alasan mau berakhir masa jabatan di Desember 2024, juga data bansos yang biasa di terima dalam program PKH maupun BPNT, terancam hilang otomatis. 

"Di Desa saya, anggota BPD ogah-ogahan tuh daftar BPJS TK, sebab berpengaruh ka bansos, karena bagi BPD yang jadi penerima bansos, maka programnya akan hilang otomatis, " Kata Kades Karangtanjung yang juga Humas Papdesi Karawang, Juhari SH, Rabu (15/11/2023).

Sempat, ada orang BPJSTK datang bersama pendamping PKH, kemudian di bahas di desa soal ini. Karena, bagaimanapun juga standarnya adalah penghasilan UMP Rp1,9 juta, sementara BPD sendiri honor dan insentifnya belum sampai pada angka tersebut, kecuali perangkat desa. Sehingga, ketika honor dibawah UMP, maka program bansos jalan, tapi jika masuk BPJSTK dan menganggap honornya sesuai standar UMP, otomatis mereka akan kehilangan dana bansos. 
"Standarnya adalah UMP, mereka belum UMP dan masuk program PKH, jika di dorong daftar BPJs TK ya otomatis hilang bansosnya, jadi gak pada mau, " Ungkapnya. 

Dirinya sambung Juhari, setuju dengan adanya program bpjs TK tersebut, hanya saja regulasi dengan kaitan program lain nya yang diangap memberatkan seperti harus hilangnya Bansos dan kepesertaan KIS atau PBI yang harus hilang di dalam satu kk tersebut , disayangkannya, padahal orang yang ikut kepesertaan BPJS TK tersebut belum tentu tarap hidupnya sejahtera. 
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

"Jadi jangan ada anggapan bahwa jadi peserta BPJSTK dianggap sejahtera, tapi masuk kepsertaan adalah un
Posting Komentar