BPJS Watch : Banyak Pasien Tidak Tahu Pembiayaan Covid -19 Dijamin Pemerintah


Menurut pemantauan BPJS Watch di lapangan, masih banyak pasien Covid-19 yang berpotensi membayar sendiri.Padahal Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan, dari total alokasi dana Rp 87,55 triliun untuk sektor kesehatan, yang baru terealisasi pada medio Juli 2020 ini sekitar 7,22%. Realisasi anggaran penanganan Covid-19 dinilai masih rendah dan tidak normal, mengingat jumlah pasien Covid-19 semakin meningkat tiap hari dan rumah sakit (RS) terus berjuang untuk merawat mereka.
Foto : Uang 100 Ribuan

Koodinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, banyak masyarakat terutama pasien Covid-19 yang belum mengetahui bahwa pembiayaan Covid-19 dijamin oleh pemerintah. Saat ini BPJS Watch tengah menangani pengaduan dari sejumlah pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan belum dikembalikan uangnya oleh RS.
Diperkirakan, masih banyak pasien Covid-19 yang membayar sendiri tetapi uangnya belum dikembalikan oleh RS karena ketidaktahuan. Misalnya, salah satu RS swasta yang telah menangani 200 pasien Covid-19, dan diduga biayanya dibayarkan oleh pasien sendiri
“Ketika pasien tidak tahu, mestinya RS menyampaikan informasi bahwa biaya layanan Covid-19 dijamin oleh pemerintah. Kemudian biayanya itu dilaporkan ke Kemkes.,” kata Timboel kepada Suara Pembaruan, Minggu (2/8/2020).
Dari kasus yang tengah ditangani BPJS Watch, pasien bingung karena biaya yang sudah dikeluarkannya tidak kunjung cair. Timboel menduga, realisasi anggaran penanganan Covid-19 rendah karena banyak pasien sudah membayar sendiri. Kemudian, biaya tersebut tidak diklaim RS kepada pemerintah, dalam hal ini Kemkes.
Timboel menilai, proses birokrasi yang berbelit untuk klaim pembiayaan Covid-19 kemungkinan membuat RS memilih untuk menerima bayaran dari pasien tanpa mengklaimnya ke Kemkes. Sebab, mereka membutuhkan dana segar yang cepat untuk tetap beroperasi.
Kurangnya sosialisasi mengenai pembiayaan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes 238/2020 menyebabkan banyak pasien Covid-19 tidak mengetahui haknya, dan akhirnya membiayai sendiri atau melalui asuransi swasta yang dimilikinya.
Dalam diktum ketiga Kepmenkes itu disebutkan bahwa RS penyelenggara pelayanan Covid-19 dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020.
“Jadi yang melakukan klaim adalah RS, sehingga pasien Covid-19 menanti RS yang melakukan klaim. Kalau pasien tidak meminta klaim, maka kecenderungannya RS tidak mengklaim biaya ini ke pemerintah,” kata Timboel.
Kepmenkes 238/2020 sudah disempurnakan dengan Kepemenkes 446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Menurut Timboel, pemerintah harus melakukan sosialisasi kedua Kepmenkes tersebut, sehingga masyarakat tahu bahwa layanan Covid-19 memang ditanggung pemerintah.
Mengingat pembiayaan Covid-19 ini berlaku untuk layanan Covid-19 sejak 28 Januari 2020, bagi pasien Covid-19 yang selama ini telah membiayai sendiri dapat meminta RS mengajukan klaim pembiayaannya. Dengan demikian, biaya yang sudah dikeluarkan dapat dikembalikan ke pasien.***
Posting Komentar