6 Kebijakan Nadiem Berpihak ke Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021

Pada September ini seluruh guru honorer di sekolah negeri akan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Seleksi kompetensi tahap I diselenggarakan pada 13 September 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait guru honorer peserta tes PPPK 2021.

Berikut ini enam kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berpihak kepada guru honorer peserta tes PPPK 2021 berdasar catatan JPNN.

1. Formasi satu juta guru PPPK

Menteri Nadiem mengungkapkan, saat ini kekurangan 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN).

Agar seluruh guru honorer terangkat statusnya menjadi ASN, atas konsultasi Mendikbudristek Nadiem dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Bappenas, dan pihak terkait lainnya, disepakati membuka lowongan sejuta guru PPPK.

Asumsi Nadiem, dengan jumlah guru honorer sekitar 780 ribu ditambah jumlah guru PNS pensiun yang pensiun hingga 2022/2023 maka formasi satu juta guru PPPK bisa mengatasi darurat guru ASN.

2. Diberikan kesempatan seleksi tiga kali

Para guru honorer di sekolah negeri diberikan kesempatan mengikuti seleksi kompetensi PPPK hingga tiga kali.

Untuk tahap I, bersaing dengan sesama guru honorer di sekolah negeri. Tahap II, jika tidak lulus di tahap I maka bersaing dengan lulus pendidikan profesi guru (PPG) fresh graduate dan guru swasta.

Tahap III, bersaing lagi dengan peserta tahap II bila tidak lulus juga di tahap II.

3. Afirmasi seleksi kompetensi teknis

Passing grade atau nilai ambang batas PPPK guru memang dinilai tinggi.

Namun, Menteri Nadiem Makarim sudah memberikan afirmasi kompetensi teknis bagi guru honorer di sekolah negeri sebagai modal awal.

Besaran afirmasi 100 persen nilai kompetensi teknis (500 poin) untuk peserta bersertifikat pendidik, 15 persen untuk guru honorer di sekolah negeri usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas tiga tahun.

Kemudian, 10 persen untuk peserta penyandang disabilitas. Khusus honorer K2, diberikan tambahan afirmasi kompetensi teknis 15 persen. Afirmasi ini bisa diakumulasi dengan total nilai maksimal 100 persen.

4. Terdapat fasilitas pembelajaran mandiri

Fasilitas pembelajaran mandiri bagi guru honorer calon PPPK ini sudah diluncurkan Nadiem pada Maret 2021.

5. Diskresi kelulusan seleksi administrasi

Saat pengumuman kelulusan seleksi administrasi peserta seleksi PPPK guru, Nadiem memberikan kebijakan meluluskan seluruhnya. Kecuali peserta yang benar-benar tidak mengunggah dokumen.

Data Kemendikbudristek menyebutkan dari 925.637 orang pelamar, hanya enam orang guru yang tidak lolos tahapan seleksi administrasi.

Hal itu karena yang bersangkutan tidak mengunggah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Pelamar hanya sampai pada membuat akun SSCASN.

6. Fasilitas swab antigen gratis dan vaksinasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan fasilitas swab antigen gratis dan vaksinasi bagi seluruh peserta seleksi PPPK guru.

Diungkapkan, fasilitas tersebut atas permintaan Nadiem Makarim lewat Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Fasilitas swab antigen digunakan sehari menjelang tes PPPK 2021 karena masa berlakunya hanya 1 x 24 jam, sedangkan vaksinasi sudah berlaku sejak surat edaran Kemenkes ditetapkan pada 6 September 2021. (*/JPNN)

Posting Komentar