Tutup Pintu Masuk Tenaga Kerja Asing Tanpa Pandang Bulu !!!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, beranggapan kebijakan larangan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia sudah sepatutnya diambil di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini. Pasalnya beberapa kasus Covid-19 di Indonesia terjadi karena kelonggaran pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA).

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," papar Sahroni.

 

Secara tegas Sahroni, juga berharap kebijakan pemerintah menutup pintu masuk bagi TKA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu. "Saya harapkan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," ujar Sahroni.

 

Ia meminta aturan terkait larangan tersebut dibuat secara jelas dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri. Meskipun terlambat, pemerintah baru saja mengambil kebijakan menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.

 

Dalam beleid itu, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional. Meskipun demikian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan.

 

Menurut politisi Fraksi NasDem ini, perlu masa transisi sejak diumumkan. Menurutnya, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Keputusan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (eko/es).

Posting Komentar