BPJS Kesehatan Akan Jadi Satu Kelas, Ini Penjelasannya

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan porsi tempat tidur untuk layanan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 60 persen untuk rumah sakit (RS) pemerintah, pusat maupun daerah, dan 40 persen di RS swasta.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyebut hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan sesuai pasal 18.

“Kondisi ideal ada kriteria kelas JKN jadi satu kelas. 60 persen untuk RS pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS swasta,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, Rabu (17/3).

Nantinya, kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Tubagus menuturkan berdasarkan pasal 84 huruf b aturan di atas, kelas standar diterapkan paling lambat awal 2023 mendatang. “Tidak kalah pentingnya pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” katanya.

Saat ini, kata dia, proses persiapan kelas standar memasuki tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran tarif kapitasi dan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG’s).

Dalam hal ini, DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, perwakilan RS, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya. “Ini sedang kami laksanakan dan datanya akan berasal dari data BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Langkah selanjutnya adalah simulasi kelas standar di fasilitas kesehatan, simulasi dan estimasi ability to pay (ATP) atau kemampuan bayar untuk penyesuaian besaran iuran, dan finalisasi besaran iuran kelas standar.

Kemudian, dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, penyesuaian iuran yang bertujuan mendorong keberlanjutan program JKN, mekanisme koordinasi manfaat antara penyelenggara JKN, pengaturan regulasi, dan implementasi secara bertahap.

Sebetulnya, kelas standar ditargetkan rampung pada 2019, namun molor hingga saat ini. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan guna menggenjot rampungnya kelas standar yang selanjutnya diatur dalam pasal 54 A.

“Untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020,” terang aturan itu.

Perpres tersebut mengacu pada pada pasal 19 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang mendorong prinsip ekuitas dalam pelayanan jaminan sosial.

“Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,” bunyi uu tersebut.****

Posting Komentar