Mendagri Larang Mutasi Jabatan Sampai Bupati Terpilih Dilantik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat larangan kepada seluruh pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan, Rabu (23/12/2020). Larangan terkait penataan pejabat pasca pemilihan kepala daerah.

Dalam Surat Edaran Nomor 820/6923/SJ itu menyebutkan dua larangan. “Pertama, tidak melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih. Kedua, tidak mengusulkan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Mirfano, Sekretaris Daerah Jember, Jawa Timur, Jumat (25/12/2020).

Mirfano berkomitmen melaksanakan perintah itu. “Tugas saya sebagai pejabat berwenang akan mematuhi perintah dan larangan Mendagri ini. Tidak boleh ada (mutasi), karena sifatnya sudah dilarang,” katanya.

Mendagri

Bagaimana dengan jabatan yang kosong? “Tidak ada petunjuknya di situ. Lebih baik yang kosong menunggu setelah pelantikan bupati baru. Biar bupati baru yang melakukan pengisian setelah pelantikan,” kata Mirfano.

Mirfano percaya, bahwa seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Jember akan mematuhi perintah Mendagri Tito Karnavian ini. “Saya tinggal memantau saja. Kalau terjadi hal-hal tidak diinginkan, saya akan laporkan kepada Mendagri,” katanya****

Posting Komentar