Inilah 4 Batas Peraga Kampanye di Pilkada Serentak 2020

Wajib tahu, berikut ini adalah empat batasan peraga kampenya di Pilkada serentak 2020.

Indonesia sebentar lagi akan melaksakan pesta demorasi, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020.

Pilkada ini akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang, dan akan diikuti sekitar 270 daerah di tanah air.

Sedangkan untuk proses kampanye, akan di jadwalkan dimulai pada 26 November 2020 dan untuk masa tenang akan dimulai pada 6-8 Desember 2020.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan untuk jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dibuat pasangan calon Kepala Daerah pada pemilihan serentak 2020.

pilkada

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun instagram @indonesiabaik.id, pada Senin, 9 November 2020. Berikut adalah batas alat peraga kampanye di pemilihan serentak 2020:

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

1. Difasilitasi percetakan oleh KPU

- Maksimal 5 baliho disetiap Kabupaten/Kota

- Maksimal 20 umbul-umbul disetip Kecamatan

- Maksimal 2 spanduk disetiap Desa atau Kelurahan

2. Difasilitasi pemasangan oleh atau penayangan KPU, maksimal 5 billboard atau videotron disetiap Kabupaten/Kota.

3. Penambahan oleh paslon maksimal 200% dari jumlah maksimal fasilitas APK

4. Masa pemasangan alat peraga kampanye yaitu dimulai pada 26 November sampai 5 Desember 2020.**

Posting Komentar