Ini 16 Larangan Bagi ASN di Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman ingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar menjaga netralitas. Ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye yang dimulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, aturan main tentang 16 larangan bagi ASN selama Pilkada wajib dipatuhi agar terwujud pilkada yang jujur dan demokratis.

"SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawasl

PNS
u jadi dasar pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020," ujar Rini, saat membuka sosialisasi pengawasan Pilkada tahun 2020 serta penandatanganan MoU dalam rangka pengawasan netralitas ASN, di Hotel Flom Mitra, Rabu (21/10/2020).

Adapun 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye pilkada berlangsung, sebagaimana tertuang dalam SKB tentang Netralitas ASN yang diterbitkan oleh BKN, Men PAN-RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu RI itu, diantaranya, dilarang me-like, komen, memposting dan menshare status paslon maupun pendukung paslon peserta pilkada, menghadiri kampanye atau sosialisasi di media sosial.

Kemudian, melakukan foto bersama dengan paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bapaslon/paslon, ikut sebagai peserta kampanye, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye serta menggunakan fasilitas negara.

"Kita mengingatkan ASN untuk bersikap netral di Pilkada ini. ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana," ujar Rini dihadapan Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Sekda dan para Kepala OPD.

Bawaslu, kata dia, menjadi pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pilkada. Larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pilkada juga UU ASN.

"Temuan Bawaslu tentang 16 ASN Pemkab Pasaman yang diduga tidak netral sudah diserahkan ke Komisi ASN (KASN). Nanti, KASN yang akan memberi rekomendasi ke pembina pejabat kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar," pungkasnya.***

Posting Komentar