Konten Kampanye Paslon di Medsos Maksimal 5 Per Hari


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah konten kampanye calon kepala daerah di media sosial selam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kampanye terselubung.


"Setiap pasangan calon paling banyak lima konten setiap akun resmi media sosial setiap harinya," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi secara virtual, Selasa, 22 September 2020.

Selain itu, KPU membatasi lama waktu kampanye berbayar di media sosial. Peserta pilkada hanya diperkenankan berkampanye maksimal 14 hari sebelum masa tenang pada Senin, 6 Desember 2020.



"Ini untuk membuat klasifikasi kegiatan kampanye tidak dalam bentuk iklan, misalnya melakukan livestreamingposting berita-berita aktivitas kampanye," jelas Viryan.



KPU tengah melakukan harmonisasi pada rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Proses tersebut dilakukan untuk dapat diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pilkada

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut PKPU itu bakal menerangkan apa yang dimaksud media sosial dan media daring untuk kampanye. Hal ini untuk memudahkan keseragaman persepsi dalam implementasi aturan

"Pasal 24A (revisi PKPU) mengenai iklan kampanye itu ada yang disebut iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring," ujar Raka dalam diskusi virtual, Senin, 1 September 2020.***medcom