Hari Ini Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar, Ini Titik Rawan Pelanggarannya

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, ada sejumlah titik rawan yang patut diwaspadai selama tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020, 4-6 September mendatang.
KPu

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Bawaslu daerah untuk meningkatkan pengawasan.

“Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan,” kata Afif melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (3/9/2020).

Titik rawan dalam tahapan pencalonan yang dimaksud Afif misalnya berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon tidak atau belum lengkap dan penyelenggara Pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat.

Kemudian, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.

Titik rawan lainnya ialah adanya parpol yang mendaftarkan lebih dari satu bapaslon atau adanya dukungan ganda.

Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.

"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Afif.

Ia pun mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan pada tahap pencalonan harus berpedoman pada peraturan Bawaslu.

Pengawas harus bisa menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap tahapan pendaftaran calon.

Pengawas wajib untuk melakukan pengawasan langsung dalam penelitian administrasi dan melakukan investigasi terhadap kelengkapan bukti syarat calon.

Jika ditemukan adanya kejadian yang berpotensi menjadi pelanggaran Pilkada, maka pengawas harus segera mengambil tindakan.

"Tentu wajib koordinasi dengan para komisioner yang lain,” kata Afif.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara itu, penetapan paslon bakal digelar 23 September.****

Posting Komentar