Catat!!! KPU Tak Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada 2020 Pelanggar Protokol Kesehatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyatakan tak bisa mendiskualifikasi pasangan calon di Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Arief mengatakan, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 belum mengatur hal itu.

"UU hanya mengatur tiga hal yang sanksinya sampai diskualifikasi," kata Arief dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 10 September 2020.

Tiga hal tersebut ialah politik uang (money politic), mahar politik saat pencalonan, dan mutasi jabatan jika merupakan calon inkumben. Hal ini diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya mempertanyakan sanksi bagi para pasangan calon pelanggar protokol kesehatan. Politikus Demokrat ini menilai aturan menaati protokol kesehatan tak cukup jika tanpa sanksi.

"Tidak mungkin kita akan mensosialisasikan sesuatu yang abu-abu. Cuma mengimbau? Kalau aturan dengan imbauan itu beda," kata Wahyu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan Peraturan KPU hanya mengatur ihwal sanksi administratif untuk para pelanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi pidana berada di luar ketentuan yang diatur PKPU maupun Undang-undang Pilkada.

"Misalnya di KUHP, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan sebagainya," kata Abhan.

Ketua KPU Nasional

Usulan diskualifikasi calon di Pilkada ini sebelumnya pernah diungkapkan pihak Kementerian Dalam Negeri. Ini dilatari banyaknya bakal calon yang melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran Pilkada.***ts

Posting Komentar