Gegara Pilkada, Apdesi Minta Kepastian Tahapan Pilkades, Ini Kata KPUD Karawang !

Para Kades dan DPMD Karawang menyikapi surat Mendagri Nomor 141/4528/SJ soal peniadaan Pilkades selama hajat Pilkada 2020 belum tuntas.
SK 177 Kades yang berakhir 23 Maret 2021, membuat tahapan Pilkades yang seharusnya mulai pada Bulan Oktober 2020, harus di evaluasi ulang karena berbarengan dengan tahapan Pilkada. Lantas, kapan Pilkada Bupati/Wakil Bupati itu berakhir ? Apakah saat penetapan Pasangan Calon terpilih hasil real count ? Atau setelah Paslon Bupati-Wakil Bupati dilantik Gubernur? 

Komisioner KPUD Karawang Kasum Sanjaya mengakui, ada banyak pertanyaan terkait Pilkada kapan berakhir, menyusul tahapan Pilkades yang harus menyesuaikan waktunya dengan Pilkada yang dalam surat Kemendagri agar meniadakan Pilkades selama hajat Pilkada 2020 ini. Ia sampaikan, jika DPMD memulai tahapan Pilkades di tahun ini, jelas masih masuk tahapan Pilkada. Sebab, akhir pelaksanaan Pilkada bagi komisioner KPUD adalah sampai pada pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten antara tanggal 13 - 23 Desember dan di umumkannya Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih. Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana kalau hasil pilkada itu ada sengketa dan gugatan sampai ke Mahkamah Konstitusi? Maka tahapan Pilkada sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, tahapan selesainya adalah 5 hari setelah putusan MK yang waktunya masih tentatif, bisa akhir Desember bahkan loncat ke Januari. "Akhir tahapan Pilkada itu adalah 23 Desember, yaitu tuntasnya rekapitulasi akhir tingkat Kabupaten dan di umumkannya Paslon terpilih, tapi kalau ada sengketa, maka akhirnya itu 5 hari setelah putusan MK terbit, " Katanya. 
KPU Karawang

Dilansir dari Pelitakarawang.com, Pria yang akrab disapa Aceng ini menambahkan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tidak masuk garapan KPUD karena bukan bagian dari tahapan Pilkada. Sebab, jadwal pelantikan yang diperkirakan sekitar Februari itu, adalah domain Pemprov Jawa Barat dalam hal ini Gubernur. "Kalau pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih itu bukan tahapan di PKPU, tapi domain Pemprov Jawa Barat, termasuk jadwalnya tentatif oleh Gubernur, " Katanya.**
Posting Komentar