Sri Mundur Sebagai Direktur RSUD Kabupaten Karawang Bukan Karena Tekanan

Direktur RSUD Kabupaten Karawang, Dr. Sri Sugiharti dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan katanya pula sudah final pertanggal 01 Juli 2020.Sedangkan kabar diluaran terhembuskan yang bersangkutan tidak kuat akibat tekanan. (07/072020).

Untuk kehadiran Sri sebagai Direktur RSUD dan tersebarkan mengajukan mengundurkan diri bukanlah kabar baru.Karena sejatinya,sudah kali kedua terdengar semenjak yang bersangkutan menduduki kursi utama Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Karawang tersebut.

Keinginan Sri mengunduran diri secara lisan sudah dilontarkan olehnya pada tahun 2019 lalu namun tidak disetujui oleh Bupati Karawang.

Dan kali ini kabar Sri mengundurkan adalah benar adanya dan ia telah sampaikan surat resminya dengan nomor 800/1728/Sekrt/2020 yang tertanggal 29 Mei 2020,serta jelas sikapnya tersebut didasari dengan alasan kesehatan.Karena kondisi kesehatan akhirnya pengunduran diri yang kedua kali tersebut disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 3313/BKPSDM/2020. 

Mekanisme pengunduran diri tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Taun 2017,terang Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, H.Asep Ang Rahmatulillah kepada Kabar Karawang.

Yang bersangkutan sudah menjabat Direktur RSUD Karawang genap satu tahun dan merupakan Direktur RSUD,kedua setelah perubahan kelembagaan RSUD dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,terang dari Kepala BKPSDM Karawang.

Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2018. Dengan peraturan tersebut, semula RSUD merupakan perangkat daerah tersendiri, menjadi unit pelaksana teknis dinas daerah di bawah Dinas Kesehatan seperti halnya Puskesmas.Selain merubah kedudukan kelembagaan Rumah Sakit, juga merubah jabatan Direktur Rumah Sakit menjadi non eselonering (sebelumnya eselon II..b) walaupun merupakan jabatan tertinggi di Rumah Sakit. Jabatan Direktur Rumah Sakit hanya dapat diisi oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. Namun eselonering jabatan dibawahnya tidak berubah,ungkap H. Asep Aang Rahmatulillah.

Kemudian ungkap H.Asep Aang, pada saat diberikan tugas tambahan sebagai Direktur RSUD Kabupaten Karawang, Dr. HJ. Sri Sugiharti merupakan pejabat fungsional Dokter Madya. Setelah mengundurkan diri dari tugas tambahannya,yang bersangkutan masih berkedudukan sebagai Pejabat Fungsional Dokter Madya,yang batas usia pensiunnya 60 tahun.

Masih keterangan dari Kepala BKPSDM Karawang, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Dengan perubahan peraturan tersebut, posisi kelembagaan rumah sakit masih merupakan unit pelaksana teknis dinas daerah di bawa dinas kesehatan, namun jabatan Direktur Rumah Sakit kembali jabatan eselon II.b (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama), jabatan eselon III.a (Jabatan Administrator) atau jabatan eselon III.b (Jabatan Administrator) terggantung typologi kelasnya.Namun ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tersebut, belum diberlakukan dilaksanakan.Dan untuk mengisi kekosongan tersebut,dr. Endang Suryadi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Kabupaten Karawanng melalui surat perintah Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 3314/BKPSDM/2020 tanggal 1 Juli 2020,pungkas Kepala BKPSDM Karawang.**.