Buntu Gegara Doubel, Ribuan BST Pertanian Belum Terserap Semua di Karawang !

Bantuan Sosial Tunai (BST) Pertanian yang cair tiga bulan sekaligus Rp1,8 juta, ibarat "uang kaget" yang jatuh kepada penerima. Namun, siapa sangka, BST yang banyak doubel penerimanya dengan bantuan jenis lain dan atau dalam satu KK nama penerimanya mendapatkan semua, menemui polemik di penghujung pencairan. Pasalnya, data-data-data ganda itu, membuat pencairan oleh pihak Pos tersendat dan lambat terserap di lapangan gegara 'tekad'  pemerintah desa yang menginginkan "Kebolehan" peralihan BST kepada warga yang belum dapat bantuan jenis apapun menyeruak dilapangan. Seperti yang di alami Desa Pasirjaya dan Bayurkidul Kecamatan Cilamaya Kulon. 

Dikatakan Kepala Desa Pasirjaya Wakzie Saglak, data penerima BST Pertanian di Desanya boleh jadi terbanyak di banding desa lainnya, karena yang muncul sekitar 1.400 orang. Data yang datang dadakan jelang distribusi salur oleh Kantor Pos itu, setelah di chek, ternyata ada sekitar 600 orang diantaranya di temukan doubel dengan jenis bantuan lainnya (BLT DD, BST Kemensos dan atau BanGub dan Bansos Bupati_red). Sehingga, pihak Pos baru menyalurkan untuk desanya sekitar 390 ditahap pertama dan 150 orang ditahap kedua. Sisanya, sampai saat ini belum di distribusikan. Di satu sisi, pihak pos ingin agar bantuan ini segera terserap dengan nama yang sudah tertera, disisi lain urusan doubel bantuan dan kewenangan di alihkan kepada yang belum mendapatkan, harus di pikirkan juga. "Dibagikan akan membuat penerima Bantuan Gubernur, BPNT, PKH dan BST Kesmensos iri dan berpeluang ricuh, tidak di distribusikan, uang yang sudah disiapkan itu sayang kalau jadi Silpa dan di tarik kembali juga akan ricuh, karenanya saya harap ada solusi dari Pemkab, khususnya dari Pertanian menyikapi ini, " Katanya. 

Ketika pemerintah desa ingin mengalihkan (reposisi) kepada warga lain yang belum dapat bantuan sebut Wakzie, apakah menjamin si penerima BST Pertanian yang doubel itu rela di alihkan lewat surat pernyataan misalnya? Disisi lain, reposisi BST oleh pemerintah desa, juga lemah payung hukumnya karena tidak ada format oleh Pemkab. Kondisi dilema ini, yang di alami warga desanya dan juga Desa Bayurkidul yang 200 nama juga belum diserap penerima BST Pertanian ini. Jangankan mereposisi BST Pertanian setengahnya saja buat yang belum mendapatkan bantuan jenis apapun, memangkas bantuan sepeser saja, akan jadi gejolak dan penolakan dari masyarakat. Lantas, ia meminta solusi kepada UPTD Pertanian, Pihak Pos dan Juga Dinas menyikapi sekitar 600 orang yang belum diturunkan BST Pertanian karena doubel bantuan dan atau menerima gemuk dalam satu KK ini. "Dilema jelas saya alami, orang kalau sudah pegang uang, jangankan sudi di alihkan, di pangkas sepeser saja khawatir sudah berkoar dan muncul gejolak, " Ujarnya..



Wakil Ketua DPRD Karawang H Deden Rahmat mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan UPTD Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon dan Lemahabang khususnya menyikapi ini, memang diakui Deden, dirinya juga balik bingung dengan BST Pertanian ini, baik soal pendataan, data yang di terima maupun doubel semacam ini dilapangan. Namanya Bansos Pertanian, tapi ia heran, di lapangan masih banyak temuan KTP Wiraswasta dan bahkan bukan petani saja ikut terdata dan dapat bantuan. Soal legalitas reposisi BST kepada warga yang belum dapat bantuan apapun, ia pesisis, karena Bupati tidak mungkin keluarkan payung hukum, sementara kebijakan ini dari Kementan dan Kemensos. "Kemarin kepala UPTD ciwet dan cikul di panggil kepala dinas, katanya mau rembukan dikantor pos kaitan BST, saya belum menerima tindaklanjutnya seperti apa, " Pungkasnya***
Posting Komentar