Dua Camat Dipanggil Gara-gara Pamer 'Jersey' Nomor Dua

Kabar Karawang - Bawaslu Kota Bekasi memeriksa tiga ASN terlapor dugaan kasus pelanggaran netralitas, Selasa (9/1/2024), di kantor Bawaslu. Masing-masing dua orang camat dan satu Kepala Cabang Bank BJB.

Dua Camat Dipanggil Gara-gara Pamer 'Jersey' Nomor Dua

Mereka adalah Camat Jatiasih, Ashari, Camat Pondokgede, Zaenal Abidin dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Bayu Novi Putera Utama. Laporan buntut video viral ASN pamer jersey nomor 2 yang identik dengan salah satu paslon.

Dari kasus itu kemudian 13 orang menjadi terlapor. Terdiri dari 10 camat, satu Satpol PP. Selanjutnya menejemen Bank BJB dan Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

Ketiganya diperiksa secara bergantian, diawali Bayu Novi Putera Utama pada pagi hari. Selanjutnya Bawaslu memeriksa Camat Jatiasih, Ahshari dan Camat Pondokgede, Zaenal Abidin.

Para terlapor saat ditanya para wartawan kompak membantah ada unsur kesengajaan dalam akasi pamer jersey nomor 2. “Saya datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu guna klarifikasi, selebihnya nanti ditanyakan saja ke Bawaslu,” kata Kepala Bank BJB, Bayu Novi Putera Utama.

Sementara Camat Jatiasih, Ashari mengatakan, tidak bisa mengungkapkan secara detail hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu. Pasalnya hal tersebut menjadi ranah dan kewenangan Bawaslu.

"Prinsip dasar saya hadir memenuhi panggilan Bawaslu sebagai camat terperiksa. Nanti Bawaslu yang jelaskan soal pemeriksaan tersebut," kata dia.

Camat Pondokgede mengatakan, membantah adanya unsur kesengajaan dalam kasus yang menimpanya. Ia bahkan tidak mengira akan berakibat seperti saat ini.

“Tidak ada unsur kesengajaan, itu murni pertandingan olahraga. Saya juga gak menyangka kalau bisa sampai seperti ini,” kata Zaenal Abidin.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan para terlapor. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berjalan.

“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan. Sampai saat ini belum bisa kita beberkan karena pemeriksaan masih berjalan,” kata dia.

Pemanggilan juga akan dilakukan kepada para terlapor lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan terhadap Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

“Proses berjalan 14 hari kerja terhitung sejak 4 Januari 2024 kemarin. Nanti akan ada pleno untuk memutuskan apakah benar ada pelanggaran atau tidak,” ujar Vidya, mengakhiri.(PK)

Posting Komentar