Berikut Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Partai Politik di Karawang

Kabar Karawang - Kampanye akbar akan berlangsung mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024 bagi partai politik di Kabupaten Karawang (22/1/24).

Berikut Jadwal dan Lokasi Kampanye Akbar Partai Politik di Karawang

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang telah mengatur jadwal kampanye Akbar bagi partai politik. Kampanye ini akan berlangsung mulai Minggu (21/1/2024) sampai dengan Sabtu (10/2/2024). 

Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana menyampaikan jadwal tersebut berasal dari KPU pusat. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan itu ditetapkan secara global. Meski begitu masih terdapat beberapa tempat yang tidak diperbolehkan.

“Kita mengundang Forkopimda, partai politik dan Bawaslu untuk menetapkan jadwal kampanye akbar. Memang diadakan serentak secara nasional pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Prinsipnya jadwal kampanye ini sudah ditetapkan oleh KPU RI jadi kami hanya mengikuti saja, lokasinya kami buat global. Sepanjang mereka tidak menggunakan lokasi yang dilarang,” ujarnya.

Selain itu telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam meminta refrensi tempat bagi partai politik untuk melakukan kampanye akbar. Hal ini agar dapat menyesuaikan jumlah peserta sesuai dengan kapasitas lokasi yang digunakan. Refrensi tempat tersebut tidak bersifat wajib, namun hanya sebatas alternatif.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta rekomendasi tempat agar menjadi refrensi bagi partai politik. Sehingga mereka dapat mengukur kapasitas peserta, boleh menggunakan tempat di luar refrensi karena sifatnya alternatif. Pasti sepanjang kampanye di wilayah Karawang dan sesuai dengan jadwal yang sudah diperbolehkan,” tambahnya.

Kampanye akbar dapat dilakukan di lapangan terbuka, alun-alun, dan stadion. Selain mendapatkan izin kepada kepolisian, Parati politik pun perlu mendapatkan izin dari pemilik lokasi yang akan digunakan. Ketika tidak mendapatkan izin dari pemilik tempat maka kampanye akbar tidak dapat berjalan di lokasi tersebut.

“Tempat yang diperbolehkan itu seperti lapangan terbuka, alun-alun, stadion. Ketika pemilik tempat tidak memberikan izin tetap tidak dapat menggunakan tempatnya. Prinsipnya partai politik kalau mau menggunakan tempat tersebut harus berizin. Ketentuan tempat yang tidak diperbolehkan itu mengacu pada Surat Keputusan KPU. Karena memang Akbar tidak membatasi jumlah peserta hanya disesuaikan dengan kapasitas tempatnya saja,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPC Partai Bulan Bintang Karawang, Ahmad Syapei mengungkapkan akan melakukan musyawarah dengan partai politik koalisi dari salah satu calon. Hal ini untuk menghindari adanya benturan lokasi dan waktu pelaksanaan kampanye akbar. Ia merasa setuju dengan jadwal yang sudah di tetapkan pihak KPU.

“Terimakasih kepada KPU RI yang sudah mengunci jadwal kampanye terbuka di Karawang. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan partai politik dan juga dengan partai politik koalisi. Kami akan atur tempatnya hasil dari musyawarah bersama dengan partai politik koalisi, kalau tidak diatur takut akan berbenturan di lokasi dan waktu yang sama. Setelah itu kami akan memberitahukan kepada pihak kepolisian. Kami sangat setuju sekali dengan jadwal itu karena tidak susah untuk mengatur jadwal kembali. Kami akan fokuskan lokasinya di daerah perkotaan,” pungkasnya.(PK)

Posting Komentar