Arab Beri Izin Akad Nikah di Masjid Nabawi

Kabar Karawang - Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua masjid suci yakni Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah. Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah.

Arab Beri Izin Akad Nikah di Masjid Nabawi

"Hal ini disebabkan beberapa alasan. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sejumlah besar kerabat pasangan suami-istri," kata Pejabat Otoritas Layanan Pernikahan Saudi Musaed Al Jabri seperti dilansir Gulf News, Sabtu (27/1/2024). 

"Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad)," ujarnya menambahkan. 

Ia memastikan izin prosesi akad nikah terorganisasi dengan baik. Tentu pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan bisa melaksanakannya dengan nyaman.

Apalagi akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW, kata dia, pernah menikahkan pasangan di masjid.

Selain itu, masyarakat Kota Madinah sudah sering melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi, sebelum kementerian mengumumkan izin ini. Namun Al Jabri menekankan pelaksanaan akad nikah di dua Masjid Suci harus tetap memperhatikan hak-hak jemaah lain. 

Jangan sampai mengganggu kekhusyukan mereka dalam beribadah.  "Penggunaan pengeras suara sebaiknya dihindari, penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa kopi, kue, atau makanan lain dalam jumlah besar," ujarnya.

Inisiatif kementerian ini bisa menjadi peluang bagi perusahaan-perusahaan jasa dalam menyelenggarakan acara sakral tersebut. Banyak pasangan di seluruh dunia memilih menikah di dua Masjid Suci itu karena mengharapkan keberkahan.(PK)

Posting Komentar