Pengusaha Kios di Banyusari Sambut Baik Tebus Pupuk Bersubsidi Kembali Via e-KTP

 Kementrian Pertanian (Kementan) RI kembali memberlakukan penebusan pupuk bersubsidi bagi para petani cukup dengan identitas e KTP. Hal ini, di ungkapkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di sela kegiatan pembinaan ribuan penyuluh pertanian di Soreang Bandung, Jawa Barat. Meskipun demikian, penggunaan kartu tani dalam penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios, tetap berlaku seperti biasa.

Foto : Pemilik Kios Purnama Gani Berkah Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari

Penggunaan KTP sebagai media penebusan pupuk bersubsidi, di sambut baik Pengusaha Kios Purnama Tani Berkah, Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari, Eko Purnama. Kepada pelitakarawang.com, Jumat (7/12/2023), kemudahan bagi petani menebus pupuk bersubsidi dengan KTP, tentu lebih meringankan bagi para penerima pupuk bersubsidi, karena tidak kaku menyertakan kartu tani yang kadang-kadang justru tidak masuk e RDKK. Sehingga, ini memudahkan petani mendapatkan akses pupuk bersubsidi dan juga penyerapannya dari kios-kios ke petani. 
"Sebenarnya pakai Kartu Tani itu sering ada polemik juga, dimana yang punya kartu tani justru tidak ada di e RDKK. Ini, harusnya kan gak boleh di berikan, tapi fakta dilapangan, kita tahu bahwa mereka ini petani atau penggarap sawah di daerah/desa kita. Artinya, kalau dengan KTP lagi, ini sangat tepat dan memudahkan petani juga kios seperti kami, " Kata Eko.

Baik yang Kartu Tani dan KTP, tambah Eko, sebenarnya kewenangan Kios sama saja, hanya sebagai fasilitator mensuplay pupuk bersubsidi kepada petani yang terdata di RDKK, karenanya, kios yang hanya penyedia, juga ikut terbantu serapan transaksinya lebih teratur. Toh, sebagai penyedia, pihaknya tidak serta Merta mengeluarkan pupuk subsidi kepada petani di luar RDKK di luar zonasi atau re alokasinya.
"yang jelas lebih efektif dan efisien bagi petani. Karena, KTP juga kan pada dasarnya menyamakan nomor NIK di RDKK, "ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan para petani sekarang bisa mengambil atau menebus pupuk hanya dengan menggunakan identitas kependudukan yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini dikatakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri kegiatan pembinaan penyuluh pertanian dan petani wilayah Provinsi Jawa Barat di Dome Bale Rame Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (6/12/2023).

Alhamdulillah kita sekarang sudah mengambil keputusan. Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) kami cabut yang mempersulit petani. Dulunya tidak bisa mengambil pupuk hanya dengan KTP. Sekarang bisa mengambil atau menebus pupuk dengan KTP. Kita sepakat bisa menebus pupuk hanya dengan KTP. Juga yang menggunakan kartu tani tetap menggunakan kartu tani. Yang terpenting adalah petani mendapatkan pupuk subsidi," tandas Mentan Andi Sulaiman. (Rd)
Posting Komentar