Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian TKK

Beberapa hari terakhir marak beredar isu jika Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi akan diberhentikan. Agar isu tidak terus berkembang sehingga membuat resah belasan ribu TKK, Pemerintah Kota Bekasi melalui Penjabat (Pj) Walikota Raden Gani Muhamad memberikan klarifikasinya.

Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian TKK

Menurut dia, TKK di Pemkot Bekasi tidak akan diberhentikan. Hal tersebut ditegaskan Pj Walikota, Senin (9/10/2023). 

Hari ini, Pj Walikota juga menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas secara khusus kebutuhan terhadap TKK di Pemkot Bekasi.

Adapun hal-hal yang disampaikan pada rapat tersebut adalah:

1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK

2. Segera lakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

3. Serap aspirasi rekan-rekan Non-ASN atau TKK, lalu pelajari permaslahan yang terjadi, lalu berikan jawaban terkait langkah-langkah solutifnya, termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka;

4. Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi dari rekan-rekan Non-ASN atau TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pada Rakor ini, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah (Asda 3) Pemkot Bekasi Dwie Andyarini juga memaparkan bahwa untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing.

Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian TKK

"Sama dengan bulan-bulan sebelumnya, adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP), hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan," kata Dwie Andyarini.

Sementara Nadih Arifin selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, menjawab persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN. 

Nadih menyampaikan bahwa TKK yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja.

"Sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun," ucap Nadih Arifin.

Dari poin-poin yang disampaikan tersebut, Pj Walikota Bekasi juga menginstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO (Inspektorat Kota), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) dibawah koordinasi Sekertaris Daerah, untuk dapat membuat langkah strategis terkait penanganan dan penyelesaian masalah TKK di Kota Bekasi.

"Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi Sekda untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan," ujar Pj Walikota Bekasi.(*)


Posting Komentar