UPK dan Bumdes Ditunda Penggabungannya, Ini Alasannya
April 12, 2022
Wacana penggabungan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri - Bumdes bersama resmi di tunda atau tidak dilanjutkan. Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Kata Ketua Asosiasi UPK DAPM Karawang, Ahmad Sapei, sejak awal pihaknya selalu menghormati upaya - upaya yang sedang di tempuh asosiasi nasional, karena sejak awal kita menolak penggabungan BUmdes dengan UPK. Wal hasil, RDP telah jelas untuk tidak melaksanakan dulu hal-hal yang berkaitan dengan UU ciptaker, karena sedang diperbaiki sesuai perintah MK sebelum sah diperundangkan. Sedangkan di UU ciptaker itu sendri tidak ada aturan yang mengatur tentang dana eks pnpm secara gamblang.
"Istilahnya bukan batal, tapi ditunda sampai cantolan hukumnya jelas atau setelah uu ciptaker di sahkan MK, " Katanya, Selasa (12/4/2022).
Pria yang akrab di sapa Alex ini menambahkan, Kalaupun memang ada dan diatur di UU tersebut, Ia tegaskan bahwa Upk itu sudah mandiri, tapi masih memungkinkan untuk didanai oleh pihak ke 3, Sehingga kalau bahasa merger, menurutnya itu terlalu monohok karena upk itu sifatnya pemberdayaan masyarakat, lain halnya dengan kerjasama dengan Bumdes, hal ini masih dimungkinkan terjadi.
"Kita hanya butuh pengakuan oleh daerah sebagai lembaga keuangan mikro milik masyarakat kecamatan yang mandiri dan dilestarikan melalu aturan daerah, bisa oleh perbup apalagi oleh perda, " Harapnya. (Red)