239 Kendaraan Tertangkap e-TLE Melanggar Batas Kecepatan di Tol
Penerapan tindak tilang menggunakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 239 kendaraan yang terekam melanggar aturan hingga hari ini.
"Dari 239 Kendaraan yang ditilang, 23 kendaraan yang sudah diamankan," kata Sambodo, Minggu, 3 April 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang e-TLE di sejumlah ruas jalan tol dalam kota mulai 1 April. Sambodo mengatakan pelanggaran yang akan ditilang diantaranya batas maksimal kecepatan dan pelanggaran batas muatan di ruas jalan tol.
Kamera E-TLE berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo.(medcom)