239 Kendaraan Tertangkap e-TLE Melanggar Batas Kecepatan di Tol

Penerapan tindak tilang menggunakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) di beberapa ruas jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya berlaku sejak Jumat, 1 April 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 239 kendaraan yang terekam melanggar aturan hingga hari ini.

239 Kendaraan Tertangkap e-TLE Melanggar Batas Kecepatan di Tol
Foto ilustrasi : Jalan Tol

"Dari 239 Kendaraan yang ditilang, 23 kendaraan yang sudah diamankan," kata Sambodo, Minggu, 3 April 2022.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang e-TLE di sejumlah ruas jalan tol dalam kota mulai 1 April. Sambodo mengatakan pelanggaran yang akan ditilang diantaranya batas maksimal kecepatan dan pelanggaran batas muatan di ruas jalan tol.

Kamera E-TLE berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo.(medcom)

Posting Komentar