Nadiem Wajibkan Satuan Pendidikan Formal-NonFormal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8/2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satu Pendidikan Formal dan NonFormal. SE tersebut ditujukan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta pimpinan penyelenggara, perguruan tinggi swasta dan kepala satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan masyarakat, lalu pemimpin PTN, serta lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah I-XVI.

SE tersebut dibuat untuk meningkatkan keputusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga pendidik, hingga tenaga penduduk lainnya. Sehingga Nadiem pun mewajibkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pemimpin Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pada poin pertama dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (31/12).

Kemudian dalam poin dua dijelaskan bahwa penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan kontrak. Selanjutnya pada poin ketiga dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam proses pengusulan sertifikat pendidikan dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," pada poin empat aturan tersebut.(***)

Posting Komentar