Sanksi Tilang Ganjil Genap, Pelanggar Bisa Dipenjara 2 Bulan

Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap di Jakarta mulai berlaku hari ini, 1 September 2021. Sistem ganjil genap diperpanjang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Aturan berlaku bagi semua kendaraan berpelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi,” kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 1 September 2021.

Sambodo mengingatkan penerapan sanksi tilang merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal menyebut para pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan.

Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi maksimal Rp500 ribu. Aturan ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Sambodo menyebut penilangan akan dilakukan secara manual dan elekronik. Sistem manual akan melibatkan petugas yang berjaga langsung di lapangan serta memanfaatkan kamera tilang elektornik (e-TLE).

Kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan kendaraan dinas pelat merah TNI/Polri. Selain itu, sistem ganjil genap tidak berlaku untuk pemadam kebakaran dan ambulans.(medcom).

Posting Komentar