Bawaslu: Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu, 14 Hari Kerja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan  catatan  kewenangan, dan  regulasi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam keterangan tertulis pada Senin (6/9/2021), Ketua Bawaslu RI Abhan menguraikan kewenangan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran Pemilu. Batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja dengan hukum acara pelanggaran administrasi, serta mekanisme persidangan dan produk hukum berupa putusan.

Kemudian, objek dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yakni tata cara prosedur administrasi dan politik uang.

Sedangkan untuk penanganan pelanggaran Pilkada, kata Abhan, batas waktu pelanggaran lima hari kalender dengan hukum acara pelanggaran administrasi, dan mekanisme klarifikasi serta produk hukum berupa rekomendasi. 

"Ada pun objek dugaan pelanggaran administrasi TSM yakni politik uang. Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melalui peraturan bersama," kata Abhan.

Selain itu, Abhan menuturkan terkait regulasi pada pemilu, terdapat penyidikan, penuntutan, dan persidangan diatur adanya pemeriksaan in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa. "Pasal terkait mahar politik, tidak terdapat sanksi pidana," ujarnya.

Adapun ancaman sanksi pidana politik uang, dimana pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Regulasi pemilu, kata Abhan, tidak mengatur adanya penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dan penyidikan. Sementara itu, dalam regulasi pilkada tidak dikenal pemeriksaan in absentia.

Regulasi pilkada juga mengatur adanya sanksi pidana terhadap mahar politik. Ancaman sanksi pidana politik uang minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Regulasi pilkada juga mengatur penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan.

Abhan juga memberikan catatan krusial terkait penanganan pelanggaran, dimana desain dan sistem hukum pemilu dan piilkada hingga saat ini masih rumit, berlapis-lapis dan terkesan mengunci sehingga sering menghasilkan bottleneck.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan penyelenggaraan pemilu digelar pada 21 Februari 2024.

KPU RI juga mengusulkan penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 November 2024.(yt)

Posting Komentar