Anda Ingin Tahu Ongkos Perjalanan Dinas PNS, Jangan Kaget atau Tepuk Jidat!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi mengenai standar biaya, struktur biaya dan indeksasi dalam penyusuanan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022," tulis PMK ini yang dikutip Kamis (2/9/2021).

Dalam aturan ini ditentukan batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada diseluruh K/L untuk tahun depan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021.

Foto ilustrasi : PNS Ikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Selain itu, biaya yang ditetapkan juga untuk bantuan beasiswa program gelar atau non gelar di dalam negeri, biaya sewa mesin fotokopi, honor untuk pakar, praktisi atau profesional serta biaya pengadaan makanan dan minuman kegiatan K/L yang berhubungan dengan kinerja.

Salah satunya adalah uang lembur ditetapkan Rp 13.000 per orang per jam untuk golongan I hingga Rp 25.000 per jam untuk golongan IV. Sedangkan uang makan saat lembur Rp 35 ribu/hari untuk golongan I dan II hingga Rp 41 ribu untuk golongan IV.

Kemudian ada juga biaya paket data PNS Rp 400 ribu per bulan untuk setingkat eselon I dan II serta Rp 200 ribu untuk setingkat eselon III ke bawah.

Lalu untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS yang ada di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 530 ribu per hari untuk luar kota dan Rp 210 per hari untuk dalam kota yang lebih dari 8 jam serta Rp 160 ribu untuk diklat.

Selanjutnya uang representasinya untuk pejabat negara Rp 250 ribu per hari di luar kota dan Rp 125 ribu untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp 200 ribu per hari jika ke luar kota dan Rp 100 ribu per hari jika di dalam kota dan kemudian pejabat eselon II Rp 150 ribu per hari jika luar kota dan Rp 75 ribu per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.

Biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya. Misalnya jika ke Amerika Serikat maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A, US$ 563 golongan B, US$ 505 golongan C dan US% 447 golongan D.(

Posting Komentar