Tes Negatif Antigen Syarat Bagi Penumpang di Bandara Soetta

Calon penumpang yang hendak terbang ke wilayah Jawa-Bali dapat menggunakan tes negatif antigen dimilau pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, mengatakan tes negatif antigen itu diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

"Kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen, 1x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat itu juga bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis lengkap hingga kedua," kata Holik saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Persyaratan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021. Menurut Holik meski telah diizinkan untuk menggunakan tes antigen, calon penumpang masih dapat menggunakan tes negatif PCR sebagai syarat penerbangan.

Mereka yang hendak menggunakan tes negatif PCR tidak diharuskan memiliki surat vaksin dosis lengkap. "Untuk kartu vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes PCR 2x24," jelasnya.

Sebelumnya SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 itu menggantikan SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2021. Dalam SE Kemenhub Nomor 57 tercantum bahwa penumpang pesawat wajib memiliki surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.(***).

Posting Komentar