Ini Kriteria Warga Miskin Berhak Terima Bansos PKH Total Rp 6 Juta Agustus 2021

Kriteria warga miskin seperti informasi berikut inilah yang berhak terima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 6 juta di Agustus 2021.

Warga miskin yang mendapat bansos PKH total Rp 6 juta ini adalah kategori ibu hamil dengan nominal Rp 3 juta per tahun dan anak usia dini umur 0-6 tahun dengan nominal Rp 3 juta per tahun.

Untuk lihat ibu hamil dan anak usia dini yang dapat bantuan atau masuk dalam daftar kriteria lainnya jadi penerima bantuan periksa atau login di cekbansos.kemensos.go.id.

PKH ini diberikan kepada mereka yang tercatat sebagai Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dan terdaftar di sistem DTKS Kemensos.

Penyaluran bansos PKH ini sedianya dilakukan dalam 4 tahap selama satu tahun. Mulai tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 bulan Oktober.

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing Penerima Manfaat (PM) melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau agen penyalur yang bekerjasama dengan Kemensos.

Adapun tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
  • Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
  • Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Disamping 7 kriteria yang dipilih sebagai penerima bantuan bansos PKH senilai Rp 3 juta untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini, ada persyaratan lainnya:

  • Ibu hamil menerima bantuan dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun menerima bantuan dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.
  • Anak usia sekolah SD menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak usia sekolah SMP menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak usia sekolah SMA menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
  • Lanjut usia atau lansia menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Bagi Ibu hamil dan anak usia dini atau balita berusia 0-6 tahun berhak menerima bansos PKH masing-masing Rp 3 juta dalam setahun atau Rp 750 ribu per tahap.

Dengan catatan, jika ibu hamil dengan kehamilan pertama atau kedua dan anak usia dini sejumlah dua anak dalam satu keluarga.

Berarti jika ada ibu hamil dengan kandungan ketiga atau seterusnya dan anak usia dini urutan ketiga dan seterusnya dalam kerluarga, mereka tidak berhak menerima bansos PKH tersebut.

Untuk melihat daftar penerima bansos PKH Agustus 2021 caranya cukup akses situs cekbansos.kemensos.go.id dan input data KTP.

Berikut cara cek daftar penerima bansos PKH Agustus 2021 menggunakan KTP di cekbansos.kemensos.go.id:

- Masukkan alamat lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa)

- Masukkan nama lengkap

- Masukkan kode angka

- Klik CARI DATA

Demikian kriteria penerima bansos PKH Agustus 2021 ini dan cara cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id.***

Posting Komentar