WNA Masuk Indonesia Wajib Tunjukan Kartu Vaksin dan Hasil VCR, Satgas Sudah Keluarkan Adendum SE Tentang Prokes Perjalanan Internasional

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai selasa, 6 juli 2021.

"Dua hari lagi dari sekarang. Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," ujar Jodi, Minggu (4/7/2021).

Dia menjelaskan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina.

Jika hasil PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif COVID-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.

“Satgas penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru pada malam ini,” ujarnya.

“Menkumham/Menhub dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.

Jodi yakin sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap saling membantu dan menyelamatkan nyawa orang lain termasuk dengan mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan.

Untuk itu dia meminta masyarakat tetap di rumah, selalu pakai masker lebih baik apabila didobel, rajin cuci tangan, dan patuhi protokol kesehatan harga mati.

"Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang
lain. Tetap bersatu melawan COVID-19. Semoga tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” katanya.

Kemudian Satgas Penanganan COVID- 19 mengeluarkan adendum surat edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

"Untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case, maka perlu ditetapkan adendum surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalm rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Termasuk varian baru yang bermutasi alfa, beta, delta, gama, serta varian baru lainnya.

Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus Warga negara Indonesia (WNI), wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap.

WNI yang tiba dan belum mendapatkan vaksin COVID-19 akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR dengan hasil negatif.

Warga Negara Asing (WNA) pun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang berstasus Warga Negara Indonesia (WNI) diantaranya pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa dan pegawai pemerintahan wajib melakukan tes ulang RT- PCR dan menjalani karantina selama 8X24 jam dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, ditanggung mandiri.

Pada hari ke 7 karantina, akan dilakukan tes ulang PCR kedua. Jika hasilnya negatif maka setelah menjalani karantina selama 8x24 jam, dapat dinyatakan selesai massa karantina.

Perlu diketahui, Wisma Atlet Pademangan adalah salah satu tempat karantina para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, per Minggu (4/7), ada sebanyak 3.594 PMI yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. Jumlah ini telah berkurang dua orang dibanding hari sebelumnya yakni 3.596 orang.

Adapun rinciannya adalah 1.507 laki-laki dan 2.087 perempuan. Saat ini mereka menempati tower 9 dan 10 Wisma Atlet Pademangan. (td)

Posting Komentar