Menpan-RB Instruksikan Penggunaan Kendaraan dan Pakaian Dinas PNS Diawasi Ketat


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengawasi penggunaan kendaraan dan pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Dia mengatakan kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing serta bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Tjahjo menegaskan pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No 53/2010 dan PP No 11/2017,” katanyadi Jakarta, Senin (12/7/2021).

Di samping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menpan-RB No PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No 11/2020.

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tuturnya.

Tjahjo menegaskan upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan. Dengan penerapan sistem kerja baru, dia berharap ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.***ts

Posting Komentar