Maaf Tidak di Vaksin, Jangan Berharap Mendapatkan Bansos !



Mendorong program vaksinasi nasional terlaksana dengan lancar, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3).

Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya, Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga Denda.

"Iya, jadi tidak di vaksin tidak dapat bantuan ya" Kata Leo Ketua Forum TKSK Karawang, Jumat (9/7). (Rd)
Posting Komentar