Kominfo Memberlakukan WFH selama PPKM Darurat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan kebijakan Bekerja di Rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan ini berlaku terhitung dari 3 - 20 Juli 2021, sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Keputusan di atas, dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan PPKM Darurat di Lingkungan Kementerian Kominfo. Peraturan tersebut merupakan kebijakan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba pada Jumat (2/7/2021). 

Seluruh jajaran Kominfo yang berada di wilayah pandemi 4 dan 3 wajib mentaati kebijakan di atas.  Terkecuali, ada kepentingan yang mendesak maka kehadiran secara fisik di lingkungan Kominfo dapat dilakukan. Dengan syarat menerapkan kebijakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

"Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika, pelaksana Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), pelaksana Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), pelaksana pembangunan dan penyediaan layanan TIK, dan pelaksana tugas yang mendesak dan/atau darurat  dapat bekerja dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, membatasi jumlah pegawai yang bertugas, dan memastikan pegawai yang bertugas dalam kondisi sehat," dikutip dari SE tersebut. 

Selanjutnya, kebijakan di atas juga melarang seluruh jajaran Kominfo terkait melakukan perjalanan dinas luar kota selama beberapa waktu di atas. Apabila, mendesak atau darurat, maka aparatur pemerintah terkait harus mendapatkan izin dari atasannya langsung. 

Kegiatan absen juga akan dilakukan secara virtual dalam beberapa waktu ke depan. Seluruh jajaran wajib melakukan hal tersebut dari rumah. Dengan begitu, pihak Kominfo dapat memantau bahwa pegawainya tetap berada di rumah selama kebijakan PPKM Darurat. 

Melakukan kegiatan di luar selama WFH dilarang. Terkecuali pegawai terkait memiliki kepentingan yang mendesak. 

Terakhir, Kominfo juga akan memantau setiap kondisi para ASN yang terindikasi terinfeksi COVID-19. Pihaknya, akan memfasilitasi ASN dan keluarganya yang terkena virus tersebut melalui unit kerja yang ditunjuk. 

"Satuan Kerja wajib memfasilitasi dan memonitoring Pegawai beserta keluarganya untuk melaksanakan isolasi mandiri apabila Pegawai dan/atau keluarganya positif COVID-19," dikutip dari SE tersebut. (rls)

Posting Komentar