Catat ! Pergerakan Masyarakat " Berkerumun " Selama Pelaksanaan PPKM Darurat Itu Terpantu Pemerintah Lewat Ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memantau trafik internet melalui infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Hal tersebut akan dilakukan selama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate

Pemantauan dilakukan untuk mengawasi pergerakan masyarakat di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat. Sebagai acuan untuk pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan tegas atas pergerakan masyarakat yang tidak menaati kebijakan PPKM Darurat.

"Sekaligus menertibkan titik wilayah yang mengindikasikan kerumunan," ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate , Minggu (4/7/2021).

Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bahwa masyarakat mematuhi setiap kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga, kebijakan yang diterapkan dapat memberikan efek yang optimal terhadap penyebaran COVID-19.

"Sebagai acuan bahwa masyarakat tetap berada di rumah selama PPKM Darurat," tuturnya.

Selain itu, pemantauan infrastruktur telekomunikasi tersebut, untuk memastikan pelayanan telekomunikasi yang diberikan oleh operator seluler kepada masyarakat tetap berkualitas. Mengingat, kegiatan masyarakat kala PPKM Darurat berlaku bergantung pada layanan di atas.

Melalui pelayanan ini, aktivitas masyarakat di ruang-ruang digital dapat dilakukan dengan optimal. Dan kegiatan produktif seperti melakukan pekerjaan dapat dilakukan melalui rumahnya masing- masing selama PPKM Darurat berlangsung.

"Meningkatkan quality of service and quality of excellence layanan operator seluler," tuturnya.

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi II (bidang pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luqman Hakim meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Menurut dia, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perangkat Undang-Undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Dia menilai, pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurut dia, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.

"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.

Luqman juga menilai, kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

Karena itu, menurut dia, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.

Menurut dia, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi.

Dia juga meminta pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujarnya.

Politisi PKB itu menilai pemerintah juga harus menunjukkan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.

"Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dapat dipulihkan," ujarnya.**(hd)


Posting Komentar