Catat Inilah Bahayanya Menerbangkan Balon Udara Secara Liar

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, pengoperasian balon udara tanpa izin dan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan tidak hanya berbahaya pada sektor penerbangan, tetapi berbahaya juga saat terkena jaringan listrik PLN.

"Selain itu, balon udara ini juga dapat berbahaya bila terkena rumah milik warga, tempat pengisian bahan bakar karena dapat mengakibatkan kebakaran," ungkap Koordinator Penyidik Sipil Udara Kemenhub, Rudi Ricardo dalam Press Baground Transportasi Udara 'Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan' di Cibubur, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, balon udara yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin ini dapat membahayakan banyak orang dan dapat mengancam keselamatan serta menimbulkan korban jiwa. "Terkait kasus penerbangan balon udara liar, Kemenhub telah menerima limpahan kasus tersebut dari pihak kepolisian, dan Kemenhub akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku," kata Rudi.

Oleh karena itu pelaku penerbangan balon udara liar dapat terancam hukuman pidana sesuai Pasal 411 UU No.1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.

Ia berharap, hukuman pidana dan denda yang di terapkan tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan.

Sebelumnya, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menjelaskan bahayanya perayaan tahunan masyarakat dan Adat Budaya lokal yang menerbangkan balon udara secara liar bagi penerbangan:

1. Tersangkut di sayap, ekor/flight control (Elevator, Rudder, Aileron / Alat Kendali Utama Pesawat) yang berakibat pesawat sulit / tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali;
2. Masuk ke dalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati/terbakar/meledak;
3. Menutup Pitot Static Tube sensor (Sensor Utama Pengukur Ketinggian dan Kecepatan Pesawat) yang berakibat Terganggunya bahkan Tidak Berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat;
4. Menutupi bagian depan/pandangan Pilot sehingga Pilot kesulitan mendapatkan Visual Guidance (Panduan Pandangan Kasat Mata) dalam pendaratan.***rls

Posting Komentar