Menjelang Ramadhan 2021, Kapolda Metro Jaya Melarang Kegiatan Sahur on The Road

Menjelang ibadah puasa 2021 mendatang, Polda Metro Jaya akan melarang kegiatan Sahur On The Road selama bulan Ramadhan berlangsung.

Kapolda Metro Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan Sahur On The Road dilarang karena memicu keramaian yang seharusnya dihindari saat pandemi Covid-19.

Pelarangan Sahur On The Road ini disampaikan Fadil saat membuka acara peluncuran E-TLE Mobile di Lapangan Presisi Dirlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Maret 2021.

"Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya," ungkap Fadil dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta seluruh jajarannya membuat kebijakan dengan mengadakan kajian yang komprehensif untuk mencegah kegiatan Sahur On The Road.

Fadil melanjutkan, jika diharuskan, anggota kepolisian menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kerumunan.

"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," tuturnya.

Fadil menegaskan, pihak kepolisian tidak boleh dadakan memikirkan cara pencegahan kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa.

Pasalnya, pencegahan harus segera dilakukan karena membuat keramaian saat pandemi Covid-19 masih menghantui bisa memperbesar klaster penularan virus.

"Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolak ukur," ucap Fadil.

Sementara itu, kasus penularan Covid-19 di Tanah Air masih mengalami peningkatan.

Per 20 Maret 2021 ini, sebanyak 5.656 kasus baru tercatat. Sehingga membuat total kasus mencapai 1.455.788.

Sedangkan untuk akumulasi kematian akibat Covid-19, Indonesia mencatat sebanyak 39.447 korban.

Kemudian pasien yang kembali sembuh berada di angka 1.284.725, atau sekitar 88,2 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Dengan total kasus tersebut, Indonesia berada di peringkat 4 Asia dan 19 di dunia.***

Sumber: PMJ News

Posting Komentar