Ini Passing Grade TKP, TIU, dan TWK Lowongan CPNS 2021, Calon Peserta Wajib Tahu

Pemerintah secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2021 di semua kementerian.

Tersedia 1,3 juta lowongan untuk rekrutmen CPNS 2021. Formasi yang terbuka pun lebih banyak di daerah dibandingkan pusat.

Bagi yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2021, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, selain kelengkapan administrasi.

Peserta yang lolos CPNS 2021 hanya mereka yang berhasil lolos seleksi. Syarat lolos seleksi CPNS 2021 adalah memenuhi passing grade tes CPNS.

Mengenai passing grade untuk masing-masing kelompok tes CPNS telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2019.

Dalam Permen tersebut, disebutkan bahwa nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS.

Peserta CPNS akan mengikuti tiga jenis Tes Kompetensi Dasar (TKD), yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perlu dicatat, passing grade untuk TKD adalah 126, passing grade untuk TIU adalah 80, dan passing grade untuk TWK adalah 65.

Kemudian, ketentuan mengenai passing grade ini berbeda bagi lulusan dengan predikat cum laude, putra-putri Papua, dan penyandang disabilitas.

Bagi lulusan dengan predikat cum laude, nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan passing grade TIU minimal 85. Nilai tersebut juga berlaku bagi peserta CPNS yang merupakan lulusan luar negeri atau diaspora.

Bagi penyandang disabilitas, passing grade TKD minimal adalah 206 dengan passing grade TIU paling rendah adalah 70.

Terakhir, bagi putra-putri Papua, passing grade TKD minimal adalah 260 dengan passing grade TIU minimal 70.

Aturan passing grade juga berbeda bagi tenaga kesehhatan dan profesi di kapal. Meski belum ada pengumuman resmi, ketentuan ini mungkin masih berlaku untuk CPNS 2021.

Bagi tenaga kesehatan, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang, passing grade TKD minimal adalah 271 dengan TIU minimal 80.

Sementara itu, bagi profesi rescuer, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nahkoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api, passing grade TKD minimal adalah 260 dengan TIU minimal 70.***yt

Posting Komentar