DPR Sahkan Perolegnas, Inilah Daftar RUU Prioritas 2021

DPR RI menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Selasa 23 Maret 2021.

Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani menerangkan dalam rapat paripurna nanti pimpinan Badan Legislasi (Baleg) akan menyampaikan laporan hasil penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan Tahun 2020-2024.

"Rapat Paripurna siang nanti akan menerima laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait Prolegnas Prioritas 2021 untuk dimintakan persetujuannya ke Paripurna DPR," kata Puan dalam keterangannya, Selasa.

Sementara itu berdasarkan hasil rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, disepakati jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, dan sebanyak 246 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Inilah 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Diusulkan bersama Pemerintah:

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

20. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)

7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

9. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila).

10. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Usulan DPD:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.***

Sumber : Antara

Posting Komentar