Breaking News : DPRD Karawang Minta Masyarakat Berhati-hati Lakukan Transaksi Pinjaman Online

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, H. Toto Suripto, mengatakan masyarakat diminta hati-hati dalam memahami syarat dan ketentuan pada saat mengajukan pinjaman online.
Foto
Bupati Karawang & Toto Suoripto

Pasalnya, nasabah seringkali tanpa sadar menerima persyaratan yang diajukan oleh platform pinjaman online begitu saja. Padahal, salah satu isinya yaitu dengan mengakses data nasabah.

"Di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini," kata anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan H. Toto Suripto, SE.

Kata dia, bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech (Financial Technologi) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” jelas Toto Suripto

Padahal tambahnya, pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

“Dalam kerja sama tersebut, nasabah setuju untuk datanya disedot. Ini untuk mengelabui jeratan hukum,” ujar Toto Suripto.

Tidak hanya itu jelas Mantan Ketua DPRD periode 2014-2018 ini, mereka juga meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi ilegal yang mulai bermunculan dengan memanfaatkan tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona belakangan ini.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," tuturnya.

Menurut Toto Suripto, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Pasalnya, selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone. Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.

Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

Lebih jauh dikatakan, persyaratan yang dikenakan oleh Barracuda sangat mudah dan memang hamper mirip dengan fintech legal lainnya, seperti KTP, KK, dan foto selfie.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," pungkasnya.***gh
Posting Komentar