Kabareskrim Perintahkan Jajaran Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mematuhi dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020.

Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

Seperti diberitakan awal, Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit menyampaikan proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta Pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral.

“Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon), sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada. Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral,” jelas Kabareskrim.

Dia juga kembali menekankan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan polisi yang masuk terkait peserta Pilkada. Dia menjelaskan, akan ada sanksi bagi yang melanggar arahan Kapolri.

Meski demikian, dalam telegram dijelaskan peserta Pilkada dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara. Arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta Pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.

“Penyidik harus cermat dan hati-hati. Ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut,” pungkas Kabareskrim. *Rls

Posting Komentar