Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Diperpanjang hingga 2021, Simak Cara Ceknya

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 juta rencananya akan diperpanjang oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hingga tahun 2021.

Penyaluran dana BSU ini ditargetkan untuk 12.403.896 pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta.

uang

Setiap orang akan menerima total Rp2,4 juta yang diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.

Kabarnya, dana BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021 ini.

Tetapi, pencairan bulan Januari 2021 ini merupakan kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Lalu, bagaimana cara cek daftar penerima? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belu, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Posting Komentar