ASN Dengan Tiga Kriteria Ini Wajib Rapid Test Antigen
UNTUK mengantisipasi bertambahnya pasien terkonfirmasi positif covid-19 dari klaster pegawai, pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN dan honorer. Juru Bicara Satgas Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan SE No 440/3134 INDIKES/2020 tentang rapid tes antigen bagi ASN dan Honorer tersebut ditanda tangai Sekda Babel Naziarto.
Menurutnya. SE tersebut dikeluarkan lantaran adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung dan terjadinya beberapa kasus kluster pegawai di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, perlu adanya langkah-langkah pencegahan khusus di antara pegawai Pemprov Babel," kata Andi, Jumat (1/1).
Dalam surat edaran disebutkan ada tiga kriteria ASN da honore yang wajib menjalani rapid test antigen. Yaitu pegawai yang kontak erat dengan kasus konfirmasi positif covid-10. Pegawai yang memiliki gejala covid-19 antara lain demam, batuk, sakit tenggorokan, kelelahan, diare, sakit kepala, konjungtivitis (mata merah), kesulitan bernafas (sesak nafas), nyeri tekan pada dada, serta hilangnya indera perasa dan pencium.
"Terakhir bagi Pegawai yang baru pulang dari perjalanan luar daerah untuk keperluan dinas atau lainnya," ujar dia.
"Para pegawai dengan tiga kriteria ini, silahkan menjalni rapid tes antigen gratis di labkesda," lanjutnya.
Ia menambahkan data terkini jumlah pasien covid-19 di Babel 2.337 orang, sembuh 1.717 orang dan meninggal 35 orang. Saat ini yang masih dalam perawatan mencapai 575 orang.***