Apa Kabar Kompensasi "Oil Spill" Pertamina ONWJ di Karawang , Kapan Dibayarnya?

Pemerintah desa masih terus bolak balik ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyetorkan berkas data nelayan, petambak dan pembudidaya yang terdampak oil spil ditahun 2020 lalu. Tahun berganti, janji keberlanjutan kompensasi dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ di lepas pantai Karawang, masih belum ada kejelasan paska cair Rp1,8 juta ditahap sebelumnya. Dalih pemberkasan dan olah data bersama Dinas, menjadi alasan perusahaan plat merah itu, masih belum "mencairkan" kompensasi yang dinanti pelaku perikanan dan kelautan sejak akhir tahun 2020 kemarin.

Kades Muara, Ato Sukanto misalnya ia mengaku, bahwa ia masih harus bolak balik ke Dinas untuk memenuhi kesempurnaan surat tanah dan KTP calon penerima. Sebab, pendataan ulang ini kesannya dari nol lagi, karena memang konon ingin detail dan lebih tepat sasaran. Bahkan, santer kabarnya, jika Rp1,8 juta itu adalah ganti untung, untuk pencairan kali ini di sebut ganti rugi yang nominalnya akan variatif. Kesulitannya, sebut Ato, di Desa Muara itu, tambak garam, bandeng dan budidaya itu jumlahnya 300 hektar dan mayoritas pemiliknya orang luar, seperti Jakarta dan Jawa, sehingga ketika harus menyertakan surat tanah kepemilikan dan KTP el untuk dilampirkan, maka si penggarap harus ke Jakarta dan Jawa, syukur kalau orangnya ada, kalau tidak ada, jadi repot. Sebab, jika kurang berkas, khawatir tak terdata dan tidak mendapat kucuran kompensasi. "Kita punya lahan tambak 300 hektaran, itu mayoritas milik orang luar, sementara syarat berkas yang diajukan harus surat tanahnya dan KTP, kan mereka di Jakarta dan daerah lain, sulit rasanya bagi penggarap mengejar itu, " Katanya.

Ato menambahkan, kalau PHE ONWJ tidak percayai kecuali dengan harus ada surat tanah/tambak sertifikatnya dan KTP el fisiknya, sebenarnya bisa lewat bukti pajak desa seperti IRTD misalnya atau PBB, "Diantara penggarap itu ada yang sudah dapat kompensasi tahap sebelumnya, kenapa harus di data lagi. Sebab, jika berkas gak sempurna kemudian mereka tidak dapat ditahap ini, pasti yang di salahkan pemerintah desa, " Keluhnya.

Nelayan, petambak hingga pembudidaya sebutnya, harusnya sudah mendapatkan haknya sejak 2020 lalu soal kompensasi dan tak harus loncat ke tahun 2021 ini, namun sejauh ini belum ada kepastian dari PHE ONWJ memenuhinya. "Mereka terus menanyakan, kapan? Sebab seharusnya sejak 2020 sudah di tuntaskan, tak harus menunggu tahun ini, " Ujarnya.
Pesisir Pantai Tercemar Akibat Bocoran Pertamina

Di konfirmasi via jejaring WhatsApp, Ketua Tim Kompensasi PHE ONWJ Karawang, Asep Abiboga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait progres pemberkasan dan pencairan kompensasi bagi pelaku perikanan dan kelautan di Karawang sampai berita ini ditulis.***)
Posting Komentar