Syarat Perceraian PNS Sangat Ketat dan Diatur dalam Undang-Undang, Apa Saja Peraturannya?

Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah, banyak seleksi yang harus dilakukan. Dan harus diseleksi dengan ribuan pendaftar.

Jika anda bisa masuk seleksi menjadi PNS alangkah baiknya nasib yang anda peroleh, karena pekerjaan ini sangat diimpikan oleh banyak orang.

pns

Lalu bagaimana jika Pegawai Negeri Sipil hendak menikah atau bercerai? Pernikahan ini sudah diatur oleh Undang-undang. Dan persyaratannya sangat ketat.

Peraturan Pernikahan dan Perceraian seorang PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Lalu apa saja yang menjadi syarat untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian?

Sudah diatur dalam PP No.45 Tahun 1990, bagi PNS yang akan bercerai melekat sejumlah peraturan di antaranya adalah:

  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
  • Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis.
  • Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

Tidak hanya itu saja, ia akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat ketentuan bagi atasan yang menerima permintaan izin dari PNS yang akan bercerai.

Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, dan wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Inilah informasi yang dapat kami bagikan dan Syarat Perceraian PNS Sangat Ketat dan Diatur dalam Undang-Undang.***

Posting Komentar