Peserta PKH Kembali Bisa Cairkan BST di Bulan Ini, Cek Nama Penerima di Laman Ini....

Cukup menggnakan KTP, calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bisa mengecak nama di laman dtks.kemensos.go.id.

Bantuan dari Kemensos itu memang sudah cair di Bulan Desember dan besarannya masih seperti bulan-bulan sebelumnya, yakni Rp300 ribu.

Untuk mengecek, dapat atau tidak mencairkan BST bulan ini, calon penerima tinggal memasukan NIK yang dilakukan secara online.

PKH

Kabar pencairan kembali BST di Bulan Desember ini menjadi kabar gembira bagi calon penerima, mengingat kebutuhan akhir tahun sering melonjak.

Utamanya bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dana yang diterima sangat berarti untuk meringankan beban selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

Berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan atau BST seperti yang dilansir dari laman Kemensos.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Artinya calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk Kartu Prakerja.

4. Calon penerima bisa melapor ke aparat desa bila tidak terdaftar dalam program bantuan lain namun belum masuk pendataan RT/RW.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sekarang inilah cara mengecek secara online penerima bantuan Rp300 ribu PKH:

-Klik link laman Kemensos https://dtks.kemensos.go.id/.

-Pilih nomor identitas untuk melakukan pengecekan (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). disarankan untuk memudahkan, pilih NIK.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Bantuan ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan juga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu bantuan juga diberikan warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Untuk menkanisme pencairan BST ini adalah sebagai berikut:

- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Untuk menyampaikan keluhan dan aduan terkait pencairan bantuan ini dapat melapor melalui alamat email lapor melalui email [email protected].

Selain lewat email, keluhan dan aduan dapat dilaporkan melalui WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KT (spasi) Alamat lengkap (spasi) bentuk keluhan.***

Posting Komentar