Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember

diingatkan kembali tanggal 28-30 Desember 2020 untuk masuk kerja. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah terkait pemangkasan libur akhir tahun. Sebagai gambaran, penetapan libur atau cuti bersama nantinya akan dilakukan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut ada, tiga Menteri yang dilibatkan yakni Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah. Di mana pada tanggal 28 hingga 30 Desember, ASN akan bekerja seperti biasa. “Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Foto ilustrasi Satpol PP

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PanRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemangkasan libur akhir tahun ini juga dilakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi. “Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya***Sindonews

Posting Komentar