ASN dan Keluarga Dilarang Keluar Kota Saat Libur Nataru, Menpan: Melanggar Dapat Hukuman....

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo resmi melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” tegas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya yang dikutip redaksi Industry.co.id pada Selasa (22/12).

Namun, menurut Tjahjo apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," terangnya.

Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ditegaskan Tjahjo, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai.

mobil

"Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.

Adapun bagi ASN yang melanggar menurut Thajo Kumolo akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang ada

"Diberi hukuman sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," pungkasnya.***

Posting Komentar