60 PNS Karawang Tidak Ngantor Paska Libur Natal, BKPSDM : Akan Kami Evaluasi !

Setelah libur Hari Natal, BKPSDM Kab.Karawang langsung melakukan sidak ke Perangkat 
Daerah. Enam tim diantaranya, langsung diturunkan secara serentak untuk melakukan pengecekan personil. 
Sidak Ini dilakukan untuk menghindari banyaknya pegawai yang tidak masuk kerja di tiga hari kerja terakhir dipenghujung tahun 2020.  

Sebelum libur hari Natal, BKPSDM Kabupaten Karawang sudah menyampaikan himbauan kepada 
seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah 
Kabupaten Karawang Nomor 800/6601/BKPSDM/2020 tanggal 15 Desember 2020, untuk mentaati 
beberapa hal selama menjalani liburan ini. Hal‐hal yang harus ditaati tersebut diantaranya adalah tidak melakukan perjalanan keluar kota, tetap memperhatikan protokol kesehatan, memanfaatkan libur dan cuti bersama untuk meningkatkan kebersamaan keluarga. Bahkan, bagi ASN yang tidak mentaatinya dapat 
dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat. 

"Selain hal‐hal yang harus ditaati tersebut, dalam surat edaran tersebut juga membatalkan cuti tahunan bagi ASN yang sudah mendapatkan ijin cuti tahunan tetapi belum melaksanakn cuti 
tersebut" kata Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Senin (28/12).


Pembatalan cuti tahunan yang dilakukan diakhir tahun tersebut, bersamaan dengan libur panjang ini, dilakukan untuk menghindari perjalanan ke luar Karawang. "Untuk itulah kita melakukan sidak paska libur ini, untuk 
mengetahui kepatuhan pegawai dalam mentaati himbauan yang telah disampaikan sebelumnya. Alhamdulillah,
tingkat kehadiran pegawai paska libur natal hari pertama mencapai 96,07 persen, sisanya 3,93 persen tidak hadir (60 orang), dengan alasan WFH 30 orang, Dinas Luar 20 Orang, Cuti 5 orang, Sakit 31 orang dan alfa 4 orang" Katanya lagi.

Pegawai yang tidak hadir, sambungnya akan dievaluasi kembali alasan ketidak hadirannya, jika tidak sesuai dengan ketentuan, wajib dikenakan hukuman 
disiplin pegawai sesuai PP 53 tahun 2020 oleh atasannya langsung secara berjenjang. Himbauan tersebut, juga harus dipatuhi dalam menjalani libur tahun baru yang akan datang.
Dalam waktu dekat, sambungnya,  kabupaten karawang akan melaksanakan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 dalam suatu wilayah 
tertentu. “Kami mengajak seuluruh ASN agar Bersama mensosialisasian dan mentaati pelaksanaan PSBM tersebut dimulai dari keluarga, tetangga, saudara dan lingkungan kita. Marilah kita sama‐sama membantu rekan‐rekan kita tenaga kesehatan yang berjibaku menangani wabah covid‐19, dengan mentaati himbauan tersebut dan PSMB. dan kita sama ‐sama berdoa agar mereka dan kita semua, " Ajaknya. (Rd)
Posting Komentar