UMP Jabar 2021 Sudah Ditetapkan Hari Ini, Kabupaten/Kota Paling Lambat Rilis UMK Akhir November

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Gasardi menyebut kabupaten/kota di Jabar wajib menyerahkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 paling lambat tanggal 21 November 2020 mendatang.

Hal itu dikatakannya setelah Pemprov Jabar telah menetapkan besara Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 hari ini Sabtu 31 Oktober 2020. UMP 2021 Jabar sendiri masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp1.810.351,36.

“Untuk penetapan UMK, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir tanggal 21 November. Selanjutnya sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang berlaku yang operasional di kabupaten/kota adalah UMK,” ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu 31 Oktober 2020.

Ia berharap dengan ditetapkannya UMP 2021 Jawa Barat, para kepala daerah di kota/kabupaten di Jawa Barat menjadikan UMP tersebut sebagai acuan minimum pengupahan. Ia pun meminta jangan sampai ada daerah yang menetapkan UMK di bawah UMP.

“Kami berharap UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten/kota sebagai social safety net jadi terbawah. Tidak ada lagi kabupaten yang mentapkan upah minimumnya di bawah UMP,” jelasnya.

Di samping itu, ia menginginkan penetapan UMK di kota/kabupaten se-Jawa Barat memperhatikan data dan kondisi di wilayahnya masing-masing.

Diketahui, dalam metapkan UMP ini, Taufik menyebut pihaknya mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.***

Posting Komentar