Bila Buruh Mogok 3 Hari, Ini Bahaya yang Akan Terjadi Pada Industri

Kalangan pengusaha mengungkapkan bahwa dampak dari mogok nasional yang dilakukan buruh akan akan sangat berpengaruh terhadap kegiatan produksi. Jadwal yang selama ini sudah diatur pun bisa terganggu akibat aksi tersebut. Parahnya, dampak yang terjadi bisa merembet hingga 1 bulan ke depan.

Demo

Salah satunya terjadi di industri tekstil. Sebagai industri padat karya, maka kehadiran pegawai akan sangat menentukan jalannya produksi. Jika sampai mogok, maka produksi pun terhenti.

"Kalau berhenti minimal seminggu atau 3 hari, lah. Tapi menghidupinya agak susah, karena harus bersih-bersih lagi semua. Setting-setting mesin lagi, itu yang agak repot. Kalau yang lain tinggal hidupkan mesin saja kan.

“Kita kan nggak bisa, harus bersihkan kerak-kerak yang sisa produksi. Setting-setting mesin bisa 2 hingga 3 minggu," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta.

Ia juga menyoroti bagaimana dampak yang terjadi jika buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa bisa menyebarkan virus terhadap karyawan lain di tempat kerjanya nanti.

"Kalau sampai demo, ada desak-desakan, sisi penanganan Covid-19 lebih berbahaya. Kalau itu lebih berbahaya lagi. Bisa berhenti beneran semuanya (lini produksi)," papar Redma.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi.

Kalangan buruh menolak Omnibus Law karena persoalan karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan.

Dengan sistem tersebut, bisa jadi tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Sehingga pengusaha akan cenderung mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing. Ketika tidak ada karyawan tetap dan banyaknya buruh kontrak yang mudah dipecat, maka dengan sendirinya pesangon dan jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, serta jaminan kesehatan akan berpotensi hilang (tidak didapatkan buruh).

Namun, belum dapat dipastikan apakah mogok akan benar-benar berlangsung. Hal ini karena rencana pengesahan RUU Cipta Kerja dipercepat di DPR menjadi UU Senin (5/10), dari perkiraan buruh akan berlangsung pada 8 Oktober 2020.***

Posting Komentar