Gerakan Masker untuk Desa ~ Kemendes PDTT Gerakan Setengah Milyar Masker untuk Desa

Desa yang menjadi ujung tombak untuk penanganan dan memutus rantai pandemi virus corona covid-19 ini berdasarkan surat edaran dari Kemendes PDTT dengan Nomor : S. 2294/HM.01.03/VIII/2020 yang bersifat penting dengan ajakan untuk Gerakan Setengah Milyar Masker untuk Desa Aman dari Covid-19.

“Kami akan mengadakan pengadaan masker di desa baik bersumber dari dana desa mau pun gotong royong warga mampu di desa,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers, Selasa (4/8).

Gerakan masker ini dilakukan sebagai bagian dari program desa aman Covid-19. Desa aman Covid-19 merupakan program masuknya desa dalam adaptasi kebiasaan baru setelah sebelumnya terdapat program desa tanggap Covid-19.

Berikut adalah ringkasan Pertanyaan dan jawaban atas SE Menteri Desa PDTT tentang Gerakan Setengah Miliar Masker Desa:

1. Apakah boleh di pihak ke 3 kan? Karena adanya logo, jadi harus mencetak logo pada kain masker Paling tepat dilaksanakan oleh Bumdes (dipihakketigakan oleh Bumdes), agar ekonomi desa berkembang. Bumdes bisa mempekerjakan warga desa untuk membuat masker kain tersebut

2. Apakah ada ketentuan bahan masker yg di gunakan? Ketentuan bahan ialah kain, bisa model scuba masker. Tujuannya agar bisa dicuci dan dipakai ulang

3. Bagaimana mekanisme pengadaan masker? apakah menggunakan penyertaan modal desa untuk bumdes atau menggunakan dana desa namun pemesanan melalui bumdes? Boleh keduanya, intinya dikerjakan oleh Bumdes dengan menggunakan dana desa (bisa berupa penyertaan modal maupun program Desa Tanggap Covid-19 membeli dari Bumdes)

4. Pada point 2, untuk alamat download logo masker belum tersedia di halaman website kementerian desa Sekarang sudah disediakan di kemendesa.go.id, mohon maaf atas kelambatannya. Silakan didownload dari sana.

5. Apabila dana desa sudah terserap untuk blt dd tahap 1,2, 3 dan akan dipakai untuk tahap 4,5,6 dan kegiatan sesuai apbdes tahun ini tidak ada penyertaan modal ke bumdes. apakah dengan adanya SE ini diwajibkan perubahan APBDes sedangkan ada penggunaan priotas lainnya sesuai dengan Permendes sudah dianggarkan? bagaimana keabsahan pembelian marker dari dana desa? BLT Dana Desa harus disalurkan sampai Desember 2020. Dasar hukum masker ialah SE Menteri Desa PDTT, yang segera dikuatkan dengan revisi Permendesa PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa. Dibutuhkan perubahan APBDes, yang bisa dilakukan dengan memperbaiki Siskeudes (uposting anggaran lain, diperbaiki dengan posting anggaran baru yang mencakup Gerakan Setengah Miliar Masker Desa).

6. Terkait PKTD, apakah ada juknis dan analisa harga satuan pekerjaan khusus untuk PKTD? Upah pekerja dalam PKTD harus di atas 50%, boleh sampai komponen 100% upah. PKTD diarahkan untuk kegiatan produktif, sehingga harga satuan ialah upah tukang setempat.

7. Apabila bumdes harus pesan ke pihak lain, mohon petunjuk lebih lanjut termasuk nilai anggarannya? Bumdes sebaiknya memproduksi sendiri, atau membeli dari produksi warga desa sendiri. Ini masuk keuangan Bumdes, sehingga tidak perlu petunjuk pengeluaran dana desa dari APBDes (kecuali hanya penambahanmodal APBDes untuk Bumdes)

8. Apakah bumdes diperkenankan mengambil profit dari pengadaan tersebut? Itu sudah menjadi kegiatan di dalam Bumdes sendiri, dan sudah selayaknya organisasi bisnis seperti Bumdes mendapat keuntungan meskipun sedikit.

Selanjutnya untuk informasi lebih lengkap mengenai surat edaran ini, sahabat bisa mendownloadnya melalui link yang ada di bawah ini ; SURAT KEMENDESPDTT GERAKAN SETENGAH MILIAR MASKER UNTUK DESA AMAN COVID 19
Posting Komentar