Empat Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

Pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut ini syarat mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM).

Bantuan dana dari pemerintah melalui program BLT sebesar Rp 2,4 juta ini akan dikucurkan bagi setiap UMKM.

Tujuan dari BLT ini adalah sebagai bantuan kepada UMKM sebagai cara untuk memulihkan ekonomi sejak pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. Melalui program tersebut, pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk diberi bantuan.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk UMKM ini melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bagaimana syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah 2,4 juta ini dari pemerintah? Simak penjelasannya berikuti ini.

Syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Kepada UMKM yang dinyatakan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), nantinya uang akan langsung ditransfer sejumlah Rp 2,4 juta ke setiap masing-masing penerima.
Pedagang

Kini pemerintah telah menyasar 1 juta pelaku UMKM hingga mencapai target yakni 12 juta pelaku UMKM.

Itulah, 4 syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah melalui program Banpres PUM.***